8

[Islamologi] PayPal : Dalam Perspektif Islam

SONG OF THE DAY
Shaffix - Pahala vs. Dosa [ download ]

quelle : imoney.co.id

Ada yang masih belum tau apakah itu Paypal? Woles aja, aku akan memulai dengan definisi Paypal terlebih dulu. Dari wikipedia, PayPal adalah nama perusahaan yang berpusat di San Jose, California (AS), yang menyelenggarakan jasa perantara pembayaran dan transfer uang secara elektronik (on-line) dalam cakupan internasional. PayPal juga menyediakan jasa untuk para pemilik situs e-commerce, lelangan, dan jenis usaha lain. PayPal melayani transaksi secara global di banyak negara dengan berbagai macam mata uang (currency).

Masih ingat tentang postinganku sebelumnya yang harus membeli buku teori di negara asal bahasa yang kupelajari (baca: Jerman). Untuk melakukan pembayaran, sudah maklumun ada pilihan PayPal dalam melakukan pembayaran. Tapi bukan karena sebuah kemakluman lantas kita tidak mengkaji hukumnya dalam islam to? :)

Untuk dapat menggunakan jasa PayPal, kita diharuskan mengikuti beberapa ketentuan, yaitu keharusan membuat akun PayPal dengan melakukan pendaftaran yang bersifat gratis secara on-line, setelah itu aktivasi dilakukan melalui konfirmasi e-mail. Setelah langkah ini sempurna terselesaikan, kita sudah dapat melakukan pembayaran atau penerimaan uang melalui paypal dengan pembatasan maksimal $100 US saja. Untuk transaksi di atas $100 US, seorang pemilik akun PayPal harus mempunyai dana saldo (balance) yang terhubung dengan PayPal, bisa berupa rekening bank lokal Indonesia, berupa kartu kredit, atau berupa VCC (Virtual Credit Card), yaitu kartu kredit virtual yang dapat dibeli secara on-line dari penyedia VCC dengan harga tertentu (sekitar Rp75ribu hingga Rp100ribu) dengan masa berlaku satu tahun. Untuk tiap transaksi pembayaran atau transfer, PayPal memungut fee (uang jasa) dari para penggunanya dalam jumlah tertentu.


Fakta akan PayPal ini yang kemudian dikaji oleh Ust. Shiddiq al Jawie. Menurut beliau, pada dasarnya mubah membayar atau mentransfer uang melalui PayPal. Kebolehan PayPal didasarkan pada kebolehan akad wakalah bil ujrah (perwakilan dengan upah/fee). PayPal dapat dikategorikan sebagai wakil dari pembeli atau pengirim uang untuk melakukan pembayaran atau transfer uang kepada pihak penjual atau penerima uang di luar negri.

Syaikh Wahbah Zuhaili berkata, “Wakalah hukumnya sah baik dengan upah maupun tanpa upah. Sebab Nabi SAW dulu pernah mengutus para amilnya untuk menerima zakat dan memberikan upah kepada mereka.” (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 5/691).

Hanya saja kebolehan Paypal tak sebatas dalil di atas. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai kaum muslimin. Hal ini menyangkut pelibatan dua jenis mata uang, kartu kredit, dan penyimpanan saldo di rekening bank konvensional. Ketiga hal ini mungkin akan merubah persepsi teman-teman.

Aku akan mengambil contoh dari pengalaman pertamaku membeli buku di situs online booklooker.de. Buku yang kubeli harus kubayarkan dalam mata uang euro, sedangkan aku hanya miliki mata uang rupiah saja dalam saldo rekening Bankku. Keadaan ini menyebabkan adanya penggabungan dua akad dalam transaksi. Dua akad itu adalah akad wakalah dan akad penukaran mata uang. Keharaman ini berdasarkan dalil akan hadits Ibnu Mas’ud RA, dia berkata, “Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.“ (HR Ahmad, Al Musnad, 1/398). Menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani, yang dimaksud dua kesepakatan dalam satu kesepakatan adalah adanya dua akad dalam satu akad.

Pun pengguna PayPal haram hukumnya menyimpan/miliki saldo di rekening bank lokal konvensional atau dalam kartu kredit. Sebab mereka akan terlibat bunga yang merupakan riba yang diharamkan. Keharaman ini jelas termaktub dalam Al-Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir.“ (QS. Ali Imron: 130)

Namun jika pengguna PayPal menggunakan jasa PayPal, hukumnya tetap sah, meski mereka berdosa besar karena terlibat riba. Hal ini karena syarat yang batil dalam suatu akad yang sah, tidak mempengaruhi keabsahan pokok akad itu sendiri.

Pemastian ketiga hal ini yang akhirnya menyurutkan niatku sejenak untuk membeli buku via PayPal. Walaupun mubah, tapi percuma saja jika aku mendapat dosa hanya karena keharaman riba. Mubah adalah hal yang jika dikerjakan ataupun ditinggalkan tidak berdampak apa-apa. Sedang ketiga hal haram ini otomatis membuahkan dosa. Padahal, aku tak tahu apakah amalku telah cukup untuk menutupi dosa-dosaku.

Walaupun begitu, bukan berarti aku tidak mengusahakan agar ketiga hal yang haram ini menjadi halal. Checklist pertama, aku miliki rekening di Bank Syariah yang meski hukumnya tetap syubhat tapi aku dapat menghindari sedikitnya akan keharaman riba. Checklist  kedua, aku pun tak miliki kartu kredit. Hanya saja, aku tidak bisa menghindari hal yang ketiga yaitu, dua akad dalam transaksi. Bisa saja sih, aku usahakan untuk mengambil uang sejumlah yang akan dibayarkan, menukarnya dalam bentuk euro, menabungkannya kembali dalam mata uang euro lantas baru aku transferkan ke PayPal. Hanya saja, itu benar-benar tidak efisien. Sudah memang hidup tanpa khilafah. Fuihhhh.

Untungnya Allah memberiku jalan, aku menemukan jasa order online yang menyediakan jasa pembelian internasional. Aku menemukan secara tak sengaja di Kaskus (cek disini). Ini sangat-sangat membantu dan pelayananannya sangat ramah. Dengan menggunakan jasa ini, aku bisa terhindar dari keharaman dua akad dalam transaksi. Aku mentransfer dalam rupiah, sisanya diurus oleh jasa order online ini. Memang jatuhnya agak mahal sedikit, ekstra Rp10.000, tapi harga yang agak mahal sedikit ini tentu tidak sebanding dengan dampak pada timbangan di akhirat kelak jika kita menggunakan cara biasa. Ya to?

Sumber : konsultasi.wordpress.com dengan perubahan dan penggubahan sederhana



8 Comments


Terima kasih ya untuk Artikelnya sangat bermanfaat. Soalnya saya juga sedang bingung karena ingin membeli barang dari negara luar via paypal. Jadi kalau kita lakukan pembayaran dengan jasa perantara lalu kita membayar Rupiah + fee kepada perantara tersebut lalu perantara tersebut membeli barang yang Saya inginkan dengan dollar tidak termasuk dalam hal dua Akad dalam satu transaksi begitu?


@Aditya Priansyah salam kenal Aditya :) terimakasih juga sudah mengunjungi dan berkomentar di blog saya. Yup betul, dengan perantara kita bisa terhindar dari dua Akad dalam satu transaksi. Kita hanya membayar jasa saja.


Bukankah kita mengirimkan dahulu sejumlah uang dan dikonversikan ke USD. Setelah itu baru kita membeli barang tersebut.


@Satta Ginanjar Yup. Betul Satta Ginanjar, hanya saja itu masuk ke dalam akad yang bathil karena termasuk "dua akad dalam satu transaksi" yaitu akad wakalah kepada Paypal dan akad konversi langsung ke mata uang tujuan oleh Bank karena kita memiliki sejumlah uang dalam rekening hanya untuk satu transaksi membeli barang pada satu waktu. Contoh lain, tukar-tambah saat membeli handphone, itu juga termasuk "dua akad dalam satu transaksi" karena dalam satu waktu kita melakukan akad jual dan beli. Dalam Islam satu akad hanya berlaku untuk satu transaksi. Oleh karenanya di postingan, saya sebutkan untuk menghindari "dua akad dalam satu transaksi" bisa di akali dengan mengambil dahulu di bank sejumlah uang yang akan dibayarkan, menukarnya dalam bentuk euro, menabungkannya kembali dalam mata uang euro lantas baru di transferkan si uang euro ke PayPal.


Assalamu'alaikum wr.wb.
Maaf, saya mau bertanya. Semisal saya mendapat upah dari jasa yang saya lakukan dalam bentuk dollar. Upah tersebut dibayarkan melalui paypal (sesuai kesepakatan saya dibayar dalam bentuk dollar melalui paypal). Kemudian, saya mengambil upah (dollar) tersebut melalui bank dalam bentuk rupiah. Pertanyaan saya apakah yang saya lakukan termasuk dua akad dalam satu transaksi?
Terima kasih dan maaf atas ketidaktahuan saya.
Wassalamu'alaikum wr.wb


Assalamu'alaikum wr.wb.
Maaf mau nanya.. Bagaimana klo permasalahan nya bgini.. Saya dibayar karna telah melakukan sebuah jasa. Bayaran tersebut dalam bentuk dollar melalui paypal (sesuai kesepakatan saya dengan pemberi bayaran jika upah yang diberikan dalam bentuk dollar). Nah..di akun paypal saya kan dalam bentuk dollar. Kemudian saya ambil upah tersebut dari paypal melalui perantara bank. Dalam permasalahan ini, di mana letak dua akad dalam satu transaksi? Mohon jawabannya.
Maaf atas ketidaktahuan saya
Wassalamu'alaikum wr. wb.


Bang mursyid, klo menurut sy dlm kasus anda tidak ada dua akad dalam satu transaksi. Krn Yg terjadi hanya satu akad yakni akad dgn paypal sbg perwakilan anda dlm transaksi pmbayaran upah. Adapun klo anda menukar dolar ke rupiah itu akad lain yang sdh terlepas dari transaksi sblmx yakni pembayaran upah td. hanya saja perlu di ingat, penggunaan bank konvensional dalam aturan main paypal ini, menyebabkan anda terjerat dlm praktek riba yang lazim dilakulan oleh bank, yakni pemberian bunga uang. Mungkin bisa disiasati dgn cara meminta pihak bank untuk menghapus layanan bunga atau bagi hasil. Beberapa bank biasanya menyetujui dengan membuatkan surat pernyataan ttg itu.
Wallahu a'lam.


nah kalau misal saya membayar sesuatu barang lewat jasa pembayaran cc atau paypal haram gk

Post a Comment

Copyright © 2009 Catatan Kecil Untuk Dunia All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.